Lembaga Sertifikasi Profesi Hubungan Industrial Pancasila (LSP HIP) dibentuk tahun 2013 atas inisiatif Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI dan Jamsos) dengan status sebagai LSP Pihak Ketiga (LSP-P.3) dengan target group pelayanan sertifikasi kompetensi bidang hubungan industrial bagi semua tenaga kerja yang menginkan dan/atau diwajibkan bersertifikat kompetensi HI.
Terlahir dengan nama Lembaga Sertifikasi Profesi Profesi Hubungan Industria/ (LSP-PHI) berdasarkan Akta Notaris Rachmad Syamsul Rizal Sh, MH, Nomor 17 Juli 2013 dan dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan lisensi Nomor Kep. 541/BNSP/VI/2015 yang telah dua kali diperbaharui, terakhir dengan lisensi Nomor 166-ID/BNSP/IX/2022.
Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia tahun 2016 dengan nomor registrasi AHU-0034748-AH.01.07 /2016) dan terakhir diperbaharui dengan nomor registrasi AHU-0058950.AH.Ol.Ol.TAHUN 2022.
LSP HIP tercatat di Kementerian Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Nomor NIB : 1810220025569. Dan memiliki NPWP dengan Nomor : 61.270.311.6-008.000
LSP HIP berdomisili di Jakarta dengan alamat: ▪ Jl. Malaka Merah II Nomor 8 -10, Duren Sawit – Jakarta Timur. ▪ Phone: 0812 26537522 ▪ Email: lsphip22@gmail.com