Acuan Normatif

1. Standar Kompetensi
a. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 Tentang
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan
Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan
Penunjang Jasa Lainya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Hubungan
Industrial
b. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 379 tahun 2020 Tentang
Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Hubungan Industrial
c. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja Nomor NOMOR 4/1068/OT.02/X/2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Nasional Bidang Hubungan Industrial.

2. Pedoman Penyelenggaraan
a. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2022, Tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya manusia;
b. Peraturan BNSP Nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi;
c. Peraturan BNSP Nomor 5/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetesi
d. Peraturan BNSP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Verifikasi Tempat Uji Kompetensi;
e. Peraturan BNSP Nomor 01Tahn 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi;
f. Peraturan BNSP Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Manajemen Informasi Sertifikasi Kompetensi; dan
g. Manajemen Mutu Lembaga Sertifikasi Profesi Hubungan Industrial Pancasila.

Kembali ke Atas