1. Visi Menjadi lembaga serifikasi profesi yang kredibel, akuntabel, accessible dan terpercaya dalam penjaminan mutu kompetensi pemegang sertifikat kompetensi di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja
2. Misi a. Memastikan dan memelihara kompetensi SDM hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; b. Mengembangkan sistem dan skema sertifikasi kompetensi profesi hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja: c. Mengembangkan rekognisi SDM kompeten di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja
3. Sasaran Mutu a. Terukur dalam arti merujuk pada standard kompetensi dan/atau norma yang telah ditetapkan oleh pemegang otoritas; b. Tertelusur dalam arti terdokumentasi setiap langkah/kegiatannya sesuai standar prosedur operasi: c. Obyektif datam arti memotret kompetensi apa adanya sesuai kenyataan dan terhindar dari konflik kepentingan; d. Adil dalam arti menjamin adanya perlakuan yang sama bagi semua asesi; e. Akomodatif dalam arti fleksibel dalam menerapkan instrument uji kompetensi sesuai dengan kondisi spesifik lingkungan kerja dan/atau asesi; f. Akuntabel dalam arti uji kompetensinya dapat dipertanggung jawabkan secara teknis, administratif maupun juridis, sesuai dengan Panduan Mutu LSP HIP serta Pedoman BNSP.